Apa itu Kerja Layak?

APA ITU KERJA LAYAK?

Kerja Layak itu sendiri tidak didefinisikan secara rigid di dalam UU Perburuhan di Indonesia. Kerja Layak merupakan sebuah KONSEP yang diperkenalkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO). Kerja Layak adalah ASPIRASI semua pekerja, dan, pada September 2015 di Sidang Umum Persekutuan Bangsa-Bangsa (PBB), Agenda Kerja Layak (Decent Work Agenda) disebut memiliki empat pilar:

  1. Penciptaan Lapangan Kerja
  2. Jaminan Sosial
  3. Pemenuhan hak-hak di tempat kerja
  4. Dialog Sosial

 

Loading...