Konsep Dialog Sosial

Konsep Dialog Sosial

International Labor Organization (ILO) menetapkan mekanisme baru hubungan industrial yakni, dialog sosial dibandingkan konfrontasi.  Praktik dialog sosial antara pemerintah dan perwakilan pekerja serta pengusaha dianggap mekanisme hubungan industrial yang lebih relevan untuk mencapai solusi dan untuk membangun kohesi sosial dan supremasi hukum. Pernyataan ini berdasarkan titik pijak filosofi hubungan industrial yaitu, perundingan bukan pertikaian dengan dalih “menang dan kalah”.

Berbagai literatur mengulas dialog sosial sebagai instrumen fleksibel dan memungkinkan pemerintah, organisasi pengusaha, serta pekerja untuk mengelola perubahan yang dicapai terutama untuk kepentingan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Secara khusus dalam konteks isu perburuhan, tujuan dialog sosial untuk memberikan peluang bagi perempuan dan laki-laki agar mendapatkan pekerjaan layak dan produktif dalam kondisi kebebasan, kesetaraan, keamanan dan martabat manusia.

Secara konseptual dialog sosial adalah proses bernegosiasi antara serikat buruh, organisasi pengusaha, dan kerap melibatkan dengan pemerintah dengan tujuan untuk mempengaruhi pengaturan dan pengembangan masalah terkait pekerjaan, kebijakan pasar tenaga kerja, perlindungan sosial, perpajakan atau kebijakan ekonomi lainnya.  Secara ringkas dialog sosial dapat dimaknai sebagai kerja-kerja negosiasi, konsultasi, dan bertukar gagasan dan/atau pendapat antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.  Pada level praktik, bentuk dialog sosial beragam bentuk yaitu; hubungan antara serikat buruh dengan organisasi pengusaha (bipartit); hubungan serikat buruh, pengusaha, dan melibatkan otoritas pemerintah (tripartit).

Dalam konteks Indonesia, pasca terbitnya PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015 praktis salah satu agenda dialog mengenai penetapan upah dipangkas frekuensinya. Namun demikian bukan berarti dialog antara buruh dan pengusaha jalan ditempat. Dialog sosial dapat dilaksanakan melalui penguatan kembali Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit). Lembaga tersebut sebagai forum komunikasi antara buruh dengan pengusaha yang tercatat di Dinas Ketenagakerjaan.

 

Penulis: Mohammad Didit Saleh

Trade Union Rights Center

Loading...